FAQ (Frequently Asked Question)

Apa yang bisa kami bantu?

Faq versi September 2022 - Tim MPP Kabupaten Kuningan

Apa itu MPP ?

Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.

Dinas atau Instansi apa saja yang ada di Mal Pelayanan Publik ?

  1. DPMPTSP
  2. BAPPENDA
  3. DISDUKCAPIL
  4. DISNAKERTRANS
  5. KPP PRATAMA 
  6. BPJS Kesehatan
  7. BPJS Ketenagakerjaan
  8. KP3D / SAMSAT
  9. ATR / BPN
  10. PT TASPEN
  11. KANTOR IMIGRASI 1 CIREBON
  12. BANK BJB
  13. HAKI
  14. HALAL
  15. DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT

Apa tujuan MPP?

Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan non perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat di Kabupaten Kuningan

Upaya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik?

Dalam UU tersebut, terdapat tiga actor penting yang disebutkan dalam pelayanan publik, yaitu penyelenggara, pelaksana, dan pengguna/masyarakat

Kenapa harus ada pelayanan publik?

Pelayanan publik tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat, artinya kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak, dan melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), yang diberikan oleh penyelenggara pemerintah serta dilakukan secara universal.

Apa dasar hukum pelayanan publik?

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik [JDIH BPK RI]

Apa saja peran masyarakat dalam pelayanan publik?

Berdasarkan Pasal 18 UU Pelayanan Publik, masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan yang salah satunya berupa laporan atau pengaduan terhadap pemberian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Selain hak tentunya masayarakat juga harus memahami bagaimana kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.